Berita

Hutan Tanaman Rakyat

Sebuah nuansa atau terobosan yang dimunculkan pemerintah sejak tahun 2007 dalam upaya pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui program Hutan Tanaman Rakyat. Program HTR diharapkan mampu mampu meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat sekitar hutan yang sebagian besar tergolong miskin.

Dalam bab 1 pasal 1:  19 PP no 6 th 2007 disebutkan Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

Program HTR merupakan terobosan dalam mengentaskan kemiskinan penduduk di sekitar hutan. Berdasarkan sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) 2010, mengindikasikan jumlah penduduk Indonesia mencapai 237 juta orang. BPS menggambarkan bahwa kurang lebih 48,8 juta di antaranya tinggal di sekitar kawasan hutan dan sekitar 10,2 juta orang di antaranya tergolong dalam kategori miskin. Penduduk yang bermata pencaharian langsung dari hutan sekitar 6 juta orang dan sebanyak 3,4 juta orang di antaranya bekerja di sektor swasta kehutanan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah kemudian mengajukan program HTR dengan memberikan jatah lahan 15 hektare bagi tiap kepala keluarga. Dengan total lahan yang dicadangkan seluas 5,4 juta ha, maka ada sekitar 360.000 kepala keluarga yang mendapat jatah HTR. Dengan asumsi tiap keluarga terdapat 5 anggota, maka program HTR diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan sebesar 1.800.000 penduduk.

Pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Ibu Siti Nurbaya  pada saat kunjungan kerja di Desa Hajran, Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari, Jambi menyatakan bahwa Hutan Tanaman Rakyat ( HTR) dapat menjadi solusi konflik kawasan hutan yang kerap terjadi. Dengan HTR, masyarakat sebagai pengelola HTR dapat ikut mengelola hutan dan juga sebagai pemegang izin HTR. Sehingga dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. Berikut penegasan Siti Nurbaya:

“HTR ini memberikan akses legal kepada masyarakat. HTR harus menjadi salah satu upaya mengatasi atau solusi dari konflik.

Jadi nanti kelompok tani atau koperasinya harus kuat. Dalam mengolah HTR-nya gross marginnya harus bagus. Artinya nilai yang diterima harus bagus, harus ada menjadi penghasilan bagi rakyat.  Jadi nanti gross marginnya harus bagus. Jadi gross marginnya itu, harus ada penghasilan bagi rakyat”

2 thoughts on “Hutan Tanaman Rakyat

Leave a comment