Hutan Adat Ammatoa Kajang
Hutan adat bagi sebagian masyarakat hukum adat Indonesia merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dalam Undang–undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 telah memberikan pengertian mengenai Hutan Adat yaitu: “hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”. Sebelumnya, dalam UU Kehutanan Pasal 1 Angka 6 disebutkan bahwa… Continue reading Hutan Adat Ammatoa Kajang